SUNGAIPENUH — Kasus pembunuhan Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungai Penuh, Nety Marleni (35), yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, memasuki babak akhir.
Terdakwa, Alexius Bina Raja Guguk, divonis hukuman penjara seumur hidup, Rabu siang. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini diterima Alexius.
Sebaliknya, pihak keluarga korban tidak menerima putusan hakim. Mereka berteriak-teriak di ruang sidang. Petugas pengawal tahanan terpaksa membawa Alexius ke mobil tahanan menuju Rutan Sungai Penuh.
Nety Marleni, dibunuh dengan cara dicekik lehernya. Tubuhnya dilipat dan dimasukkan dalam koper. Mayat Nety dibuang ke jurang, di KM 11 Puncak Sungai Penuh, 18 Juli 2016.
Alexius adalah kekasih Nety. Pegawai Dinsosnakertrans Sungai Penuh itu membunuh Nety dengan sadis, di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com