JAKARTA — Pimpinan komisi pendidikan DPR RI, H Sutan Adil Hendra (SAH), mendesak pemerintah mengakomodir atau mengalokasikan kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).
Desakan tersebut dilatarbelakangi adanya aspirasi yang masuk ke Komisi X DPR RI. Ketika pengumuman PPDB keluar, hampir dari seluruh Indonesia melapor kekecewaan siswa miskin, karena tidak diterima belajar di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Memperoleh aspirasi itu, SAH responsif langsung menghubungi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, untuk bertemu membicarakan masalah yang meresahkan sebagian orangtua dan siswa tersebut.
Dari pertemuan dengan Mendikbud, diketahui telah ada Peraturan Menteri No 17 tahun 2017 khususnya pasal 15 dan 16 tentang kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.
"Pada waktu itu Mendikbud mengakui Permen tersebut seolah tidak tersosialisasikan dengan baik oleh dinas pendidikan kepada sekolah, hingga permen ini tidak berjalan. "
Berdasarkan hal tersebut SAH yang dikenal sebagai legislator peduli pendidikan tersebut meminta Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperkuat Permen tersebut.
"Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka surat edaran dipandang lebih efektifkarena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah, " ujarnya seraya menyatakan berdasarkan SE tersebut, kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.
Pandangan SAH ini ternyata diterima dengan baik oleh Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Karena jelang pertemuan 6 Juli 2017, SE tersebut keluar dan diterima satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hal yang tergolong langka dari seorang anggota DPR, karena bukan saja masalah ini ranah teknis tapi kepekaan sosial yang begitu tinggi akan nasib siswa miskin di sekitar sekolah, " kata Mendikbud.
SAH mengaku puas adanya SE itu, karena menjadi pegangan sekolah dalam menjamin kesempatan mengenyam pendidikan. "Kesempatan pendidikan itu adalah hak yang tidak boleh dibatasi dengan status sosial dan ekonomi ataupun wilayah domisili, karena pendidikan dewasa ini adalah untuk semua," ujarnya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio
Baca Juga: Sutan Adil Siap Dorong Revitalisasi Taman Budaya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com