INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Zumi Zola, minta Dana Siap Pakai (DSP) keadaan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) dimanfaatkan optimal, dalam penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini disampaikan Zola pada penandatanganan MoU penggunaan dan penyerahan DSP Keadaan Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2017, antara BPBD Provinsi Jambi dan BPBD kabupaten se-Provinsi Jambi, di rumah dinas gubernur, Rabu (18/10/2017).
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi dukungan cukup besar, bagi upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Salah satunya melalui DSP keadaan siaga darurat yang dikelola pemerintah provinsi.
Untuk pelaksanaannya, DSP keadaan siaga darurat karhutla dilakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab). Penerima manfaat yaitu Korem 042/Garuda Putih sebesar Rp 298.102.500, Polda Jambi Rp 232.852.500, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 481.295.750, Tanjung Jabung Barat Rp 295.237.000, Muaro Jambi Rp 172.942.000, Batanghari Rp 443.394.000, Tebo Rp 587.280.000, Sarolangun Rp 501.323.000 dan Merangin Rp 297.530.000. Total Rp 4.030.150.000.
Gubernur menyampaikan, belajar dari pengalaman masa lalu, kerugian yang dialami tahun 2015 sangat mengganggu stabilitas perekonomian Provinsi Jambi. Lebih dari tiga bulan masyarakat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Sejak awal kita sudah berkomitmen, tidak ada toleransi untuk pembakar hutan atau lahan saat memasuki siaga darurat. Jika dihitung dari nilai ekonomi, Rp 12 triliun kita dirugikan hanya dalam tiga bulan. Belum dihitung kerugian kesehatan dan lain sebagainya. Jangan terjadi lagi, ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat," ujar Zola.
Zola menjelaskan, dengan ditandatanganinya MoU ini dapat mensinergikan kerja pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh pihak terkait.
"Dibutuhkan sebuah mekanisme kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding,” ujar Zola.
Zola berharap pemerintah kabupaten mengoptimalkan DSP, sesuai maksud dan tujuannya, membantu kelancaran tugas Satgas Karhutla pada tiap lini. Dia sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak.
TNI dan Polri selalu berkordinasi. Ketika terbaca ada titik api, dimanapun datang ke lokasi dan langsung dipadamkan. Terkadang lokasi tidak dapat diakses dengan roda empat, bahkan roda dua, tapi jalan kaki dengan memanggul. Itulah bentuk komitmen semua pihak.
Ketua Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah SH MH menyatakan, dalam upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Jambi yang sistematis terpadu, terkoordinasi, pemerintah daerah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pergub Nomor 31 tahun 2017 tentang Juknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2016.
Kedua regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan lahan, tanggal 24 Juni 2017, ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur tentang pembentukan pos komando dan susunan kepengurusan Posko Karhutla 2017.
Dalam perjalanannya, karena diperkirakan musim kemarau masih panjang, hingga Oktober 2017, sesuai laporan BMKG, Keputusan Gubernur tersebut diperpanjang tiga bulan hingga 31 Oktober 2017.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU dalam rangka memberi kepastian dan pembagian tugas pelaksanaan penggunaan anggaran DSP dari pemprov ke kabupaten serta lembaga lain. (Maria — Jambi)
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com