Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan

| Editor: Muhammad Asrori
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM – Menghadapi bulan Ramadhan tahun ini, Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.336 tahun 2018, tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Hal ini diberikan, agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Meski berpuasa, Menteri PANRB, Asman Abnur, berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Senin sampai Kamis: Pukul 08.00–15.00/waktu istirahat: 12.00-12.30.
b) Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat: 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 /waktu istirahat: 12.00-12.30.
b) Jumat: pukul 08.00-14.30 /waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Golkar Ingatkan Pemerintah Soal Pertahanan Ekonomi Berkeadilan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya