Penulis : Alfatif || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Bupati Tanjung Jabung Barat, H Safrial MS menandatangani nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Kamis (16/7/2020).
Perjanjian kerjasama ini juga ditandatangani oleh beberapa OPD di lingkup Pemkab Tanjab Barat, antara lain Inspektorat, Bappenda, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Bupati Safrial mengatakan, dalam upaya mempercepat dan memperlancar pembangunan di Tanjab Barat, kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara, sehingga meningkatkan efektifitas penyelesaian perkara yang bermuara pada kelancaran pembangunan.
"Saya berharap percepatan pembangunan berjalan lebih efektif dan efesien dan kemakmuran masyarakat Tanjung Jabung Barat sebagaimana yang kita idam-idamkan lebih cepat terwujud," ujarnya.
Bupati juga berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, para kepala OPD pengambil kebijakan, terutama menyangkut perdata dan tata usaha negara, mengikuti peraturan berlaku dan terlebih dahulu meminta advice hukum kepada kejaksaan. Ini ditujukan agar pelaksanaan kebijakan tidak menjadi sengketa hukum dikemudian hari.
"Apabila kebijakan yang diambil menimbulkan permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang memerlukan penanganan profesional, para kepala OPD segera konsultasikan dengan kejaksaan. Jadikan kesepakatan ini dasar hukum bekerjasama dengan jaksa sebagai pengacara negara," tambahnya.
Bupati menekankan kepada para pimpinan perangkat daerah di Tanjung Jabung Barat agar semaksimal mungkin memanfaatkan nota kesepahaman, dalam rangka menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta mewujudkan pengabdian sebagai abdi negara yang melayani.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Tri Joko mengatakan, nota kesepahaman bidang hukum perdata dan tata usaha negara terdapat lima hal yang menjadi kewenangan kejaksaan negeri, diantaranya penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,
"Manfaatkanlah institusi kejaksaan ini sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," tambahnya.
Sejalan dengan Bupati, Tri Joko juga berharap dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini akan lebih meningkatkan sinergitas antara kejaksaan dan pemkab. ***
Baca Juga: Bonsai Akan Hiasi Kantor-Kantor Pemkab Tanjabbar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com