MUARASABAK- Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) membentuk wadah Imformasi dan Pelaporan Warga Langsung (IPWL) disetiap desa dan kelurahan.
IPWL ini, dikhususkan sebagai tempat untuk memberikan laporan dan imformasi masayarakat, terkait peredaran dan penyalah gunaan narkoba, dibumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Wabup Tanjab Timur, H Robbi Nahliyansyah, mengatakan IPWL ini, mengahruskan semua masyarakat dapat memberikan laporan langsung ke Pemerintah, bila mengaetahui adanya Narkoba didaerahnya.
“Baik itu menggunakan, menjual atau apapun bentuknya kita semua harus cepat melaporkannya. Untuk kebaikan kita semua, jangan pernah takut atau malu untuk melapoprkannya, meski yang dilaporkan itu adalah keluarga kita. Siapapun itu, wajib dilaporkan ke pihak IPWL yang ada di Desa atau Kelurahan,” papar Robbi, dalam acara silaturahminya dengan masyarakat Nipah Panjang, Senin (1/5).
Setiapa laporan yang diterima melalui IPWL ini, akan diproses cepat dan tepat. Langkah yang akan diambil bukan lah untuk memberikan hukuman penjarah, melainkan akan dilakukan rebabilitas untuk memulihkan kesehatan dari pengaruh obat haram tersebut.
“Saya jamin yang dilaporkan nanti, tidak akan di penjara atau dihukum. Pemerintah hanya ingin memperbaiki mental anak atau saudara kita yang teracuni oleh narkoba,” tegas Robbi.
Menurut Robbi, lain halnya dengan BNK Tanjab Timur. Lembaga ini memberikan perintah hukuman untuk pengedar Narkoba yang tertangkap akan diberikan tembakan satu peluru dikaki. (infojambi.com)
Laporan : Rustam H ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com