Penulis : Jumalis
Editor : Dora
hibah-ma-2-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Bupati Tanjung Jabung Barat, H Safrial MS mentandatangani naskah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Mahkamah Agung, di Kuala Tungkal, Senin (10/2/2020).
Penandatanganan naskah terima Hibah diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Baratini, dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Andi Hendrawan, dan Kepala BKAD Tanjung Jabung Barat, Rajiun Sitohang.
Hibah BMN ini ditujukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Barang yang dihibahkan berupa tanah bangunan rumah negara golongan II, tanah bangunan kantor pemerintah, bangunan gedung kantor permanen, dan rumah negara golongan II tipe B permanen, di Jalan Letkol Pol Drs Toegino, Kuala Tungkal.
Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Kepala BKAD, Rajiun Sitohang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang diwakili oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
Hibah ini menindaklanjuti permintaan Pemkab Tanjung Jabung Barat. Rajiun juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan yang menyetujui hibah ini.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hibah ini, tentu sangat berguna bagi pemkab. Tanah dan gedung yang dihibahkan akan dimanfaatkan dengan baik untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat," kata Rajiun. #
Baca Juga: Bonsai Akan Hiasi Kantor-Kantor Pemkab Tanjabbar
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com