"Dalam tiga bulan ke depan, kebijakan itu akan kita evaluasi bersama. Jika ada kekurangan, kita perbaiki. Kebijakan ini fleksibel, bukan sesuatu yang kaku. Ciri perubahan adalah adaptasi terhadap kondisi di lapangan," jelas Wali Kota Jambi itu.
"Mulai besok, sistem baru ini akan kita jalankan. Siap tidak siap, kita mulai. Yang belum siap, kami anggap belum siap untuk bertransaksi. Saya minta kepada anggota IPPAT dan seluruh pihak terkait untuk menghubungi kembali penjual dan pembeli yang transaksinya tertunda, karena ada kebijakan baru yang bisa mempercepat proses ini," pungkasnya.
Baca Juga: Apel Perdana, Wawako Tekankan Peningkatan Disiplin ASN Pemkot Jambi
Sementara itu, merespon hal tersebut, Ketua IPPAT Kota Jambi Galenita Santiliana mengapresiasi upaya Pemkot Jambi dalam rangka percepatan proses BPHTB itu.
"Tidak hanya berdampak bagi konsumen, namun juga memudahkan bagi kami sebagai PPAT dalam menjalankan tugas jabatan kami," ujarnya.
Baca Juga: Kegiatan Offroader Memperebutkan Piala Walikota Jambi
"Saya juga mengimbau agar rekan-rekan PPAT menyambut positif dan mendukung upaya percepatan BPHTB yang mudah, murah dan membahagiakan ini," singkatnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Wali Kota Jambi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan, Asisten Sekda bidang Administrasi Umum M. Jaelani, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nella Ervina, Kepala Dinas Kominfo Abu Bakar, dan Kepala Bagian Hukum Gempa Awaljon Putra.
Baca Juga: Kunjungan Rutin Wakil Walikota
Pemkot Jambi menargetkan, Selasa besok (15 April 2025-red), Wali Kota Jambi Maulana akan melaunching secara resmi Percepatan Transaksi BPHTB Kota Jambi yang akan berlangsung di counter pelayanan BPHTB di kantor BPPRD Kota Jambi, Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi Jalan Basuki Rahmat - Kotabaru. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com