INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 Masehi / 1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditetapkan setelah dilakukan rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.
Baca Juga: Kapolda Hadiri Apel Bersama Penanganan Covid-19
Rapat juga diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat se-Kota Jambi, pada 21 Februari 2025, di ruang rapat Sekda Kota Jambi.
Dalam rapat dibahas pelaksanaan ibadah dan kegiatan ekonomi masyarakat pada bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi. Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana.
Baca Juga: Corona Terus Bertambah, Kota Jambi Masih Tertinggi, Zona Merah Pula
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.
“Terhitung tanggal 26 Februari 2025 (H-3 Ramadan) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025, tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Abu Bakar, Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca Juga: Anak Buah Syarif Fasha Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan juga, pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, minimarket tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah mengenakan peci untuk pria serta selendang, jilbab dan kerudung untuk wanita.
Kepala Diskominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan, untuk kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh tetap dibuka. Namun wajib menutup menggunakan tirai, tidak demonstratif, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatannya demi menghormati bulan Ramadan.
Poin selanjutnya, mengatur tentang kegiatan tadarus di masjid dan musholla menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
Terakhir, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.
“Surat edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi,” ujar Abu Bakar.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com