INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.
Surat bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 ditujukan pada para pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir batu bara. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Johansyah menegaskan kepada para pihak, bahwa kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun - Batanghari - Pijoan - Simpang Rimbo - Paal 10 - Lingkar Selatan - Simpang 46 - Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Johansyah mengingatkan, angkutan batu bara dilarang melaksanakan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi tersebut.
Baca Juga: Pilgub Jambi dan Pilwako Sungaipenuh Rawan Konflik
“Akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat itu.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com