Pemprov Jambi Tegaskan Lagi Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan angkutan batu bara. Pemprov Jambi mengeluarkan lagi surat pada 2 September 2024.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Pemprov Jambi Tegaskan Lagi Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
Instruksi Gubernur Jambi tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara | dki-pj

Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, para kapolres dan para kadishub daerah yang dilintasi.

Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Ingub itu harus dipatuhi semua pihak. ***

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya