ADVERTORIAL
INFOJAMBI.COM – Pemprov Jambi dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pelaksana pembangunan Pasar Angso Duo Baru (Modern), melaksanakan Penandatanganan Adendum Kontrak Kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Angso Duo Baru.
Adendum kontrak ditandatangani Plt Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar, dengan Pimpinan PT Eraguna Bumi Nusa, H. Nur Jatmiko, di Hotel Amaris Muaro Bungo, Kamis (11/10/2018).
Fachrori mengatakan, adendum diperlukan karena ada yang perlu diubah selama proses pembangunan, yang tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal, seperti kaitannya dengan waktu pengerjaan yang sudah melewati tenggat. Kemudian inflasi, serta ada perubahan beberapa bangunan dan penambahan bangunan.
“Mungkin ada beberapa pasal yang akan dirubah, terkait perubahan yang terjadi itu,” kata Fachrori.
Pembangunan Pasar Modern Angso Duo sudah mencapai 98 persen, hingga kini masih dalam pencapaian target pembangunan. Selain ada pekerjaan yang belum beres, juga akan ada kajian yang dilakukan Pemprov Jambi, ujar Fachrori.
Lebih lanjut Fachrori menjelaskan, Pemprov Jambi dan PT EBN, akan melakukan adendum pemindahan pedagang, yang akan dilakukan bertahap.
"Pemindahan pedagang Pasar Angso Duo lama ke Angso Duo yang baru, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena bangunannya sudah banyak yang siap pakai, kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Fachrori.
Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agus Sunaryo, membacakan adendum antara pihak pertama Pemrov Jambi dan pihak kedua PT EBN, sepakat untuk melakukan perubahan dan penambahan klausul perjanjian kerja sama Nomor 06/PK-GUB/PU/2014 dan nomor 008/VI/EBN/PKS/2014, tanggal 9 Juni 2014, tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dengan pola Bangun Guna Serah.
Isi adendum yang disampaikan pihak Pemrov Jambi:
1.Dokumen DED dan DED Revisi yang telah disahkan oleh OPD terkait Dinas PUPR Provinsi Jambi
2.PT EBN membayar seluruh denda keterlambatan yang telah dihitung oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi
3.Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru disesuaikan dengan HGB yaitu selama 20 tahun
4.Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah paling sedikit 10 persen
5.Penghitungan ulang terhadap nilai kontribusi diserahkan kepada Bekeuda (Badan Keuangan Daerah) Provinsi Jambi
6.Pendapatan parkir selama izin pengelolaan dibagi ke Pemrov jambi sebanyak 20 persen.
Adendum yang disampaikan dari pihak PT EBN:
1.Besarnya biaya pembangunan yang semula Rp 146,1 miliar menjadi Rp 176,6 miliar
2.Pembangunan Pasar Angso Duo Baru palaing lama bulan Januari tahun 2019 telah mencapai 100 persen
3.Agar dilakukan penyerahan pengelolaan Block (A,B,C) yang sudah selesai ke PT EBN
4.Pasal 41 direvisi ,pengelolaan pakir oleh PT EBN dengan pembagian hasil parkir 60 persen untuk PT EBN, 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Jambi, dan 20 persen untuk Pemerintah Kota Jambi setelah dikurang biaya operasional.
Turut serta pada kesempatan ini, perwakilan dari Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi, Karo Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi, Riko Febrianto, Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi, Johansyah, Kadis Perindag Provinsi Jambi, Ariansyah, para OPD terkait dan pihak PT EBN. (Sapra Wintani/Novri )
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com