Pemuda Pasar Baru Cabuli Bocah 8 Tahun

| Editor: Doddi Irawan
Pemuda Pasar Baru Cabuli Bocah 8 Tahun

Laporan Raden Soehoer

cabul-1.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Seorang pemuda warga Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Batanghari terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berinisial A (17) ini berbuat tidak senonoh terhadap seorang bocah.

A kini mendekam di balik jeruji besi. Dia nekat mencabuli bocah perempuan berumur delapan tahun.

Perbuatan A diakui oleh Kanit PPA Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kemal, Rabu (15/8/2018). "Iya, orangtua korban melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya," ujarnya.

Kemal menjelaskan, tanggal 27 Juli lalu Mawar (bukan nama sebenarnya) diajak A nonton TV di rumahnya. Di situlah terjadi pencabulan.

"Atas perbuatan tak senonoh tersangka, Mawar mengalami sakit pada kemaluannya," kata Kemal.

Pasca kejadian, Mawar menceritakan pada ibunya, bahwa dia dicabuli oleh A. Akibat ulahnya, A akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014. ***

Editor : IJ2

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya