Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Batanghari Masih Bingung
INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, memberi kado spesial untuk masyarakat Jambi. Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 2 Januari 2020, tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan itu meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif, pembebasan sanksi administrasi pendaftaran, pembebasan sanksi administratif bea balik nama dan pembebasan bea balik nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
Pergub ini berlaku mulai 6 Januari 2020, bertepatan dengan HUT ke 63 Provinsi Jambi. Pemutihan ini sekaligus menjadi kado yang sangat spesial bagi masyarakat Jambi.
Ini menjadi sangat spesial karena Pemerintah Provinsi Jambi bukan hanya membebaskan denda pajak, tapi juga biaya pajak pokok semua kendaraan.
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
Pemprov Jambi pada September 2019 telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seharusnya baru beberapa tahun lagi melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Plh Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman menyatakan, pergub ini merupakan hadiah spesial gubernur untuk masyarakat Jambi menyambut HUT Provinsi Jambi.
Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit, dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan pergub.
“Gubernur mengharapkan dengan terbitnya pergub ini masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak. Pergub ini sangat bermanfaat,” tambah Sudirman.
Dalam pergub itu disebutkan pembebasan pokok pajak yang menunggak dua tahun ke atas, hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com