Pengaduan Warga Tak Berkesudahan, OJK Diminta Evaluasi Produk Investasi

| Editor: Ramadhani
Pengaduan Warga Tak Berkesudahan, OJK Diminta Evaluasi Produk Investasi
Azis Syamsuddin

Penulis: BS || Editor: Rahmad




INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan laporan yang diterima dari masyarakat, untuk kemudian diproses dan harus dijadikan bahan evaluasi terhadap pengawasan operasional perusahaan asuransi unitlink.

Aziz meminta kedepannya tidak ada dirugikan atas transaksi yang dilakukan masyarakat pada produk keuangan tersebut.

"Kami mendorong OJK untuk meminta para agen asuransi unitlink untuk menjelaskan kepada calon nasabah bukan hanya potensi keuntungan yang akan didapat, namun juga menjelaskan risiko investasi yang mungkin dialami, serta memastikan nasabah memahami seluruh isi polis guna menghindari tuntutan-tuntutan nasabah akibat penurunan nilai investasi yang dialami di kemudian hari," kata Aziz Syamsudin, Rabu (21/4/2021).

OJK menyatakan jumlah laporan masyarakat terkait produk asuransi berbasis investasi atau unitlink tahun 2020 sebanyak 583 laporan atau meningkat dua kali lipat dari 2019 yang tercatat 360 laporan. Tren yang sama itupun terjadi pada tahun ini, dimana telah terdapat 273 laporan memasuki bulan keempat tahun 2021.

DPR RI, lanjut Azis, juga meminta OJK untuk menginformasikan masyarakat untuk selalu membaca dengan teliti polis yang diterima maupun surat kesepakatan mengenai keuangan lainnya, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajiban, maupun keuntungan dan risiko yang dialami.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun mendorong OJK untuk mengoptimalkan program edukasi masyarakat mengenai keuangan, agar masyarakat memiliki keterampilan untuk membuat keputusan yang efektif dalam mengatur keuangannya, guna menciptakan masyarakat yang teredukasi dan terinklusi keuangan dengan baik.

"Meminta OJK untuk mengoptimalkan layanan pengaduan konsumen terkait produk asuransi maupun produk keuangan lainnya, sehingga masyarakat terlindungi dan sebagai upaya pengawasan terhadap operasional lembaga keuangan," kata Azis.

Sekadar informasi, pengamat asuransi Irvan Rahardjo meminta OJK tidak melupakan fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen menyusul maraknya laporan pengaduan terkait produk asuransi.

Irvan mengingatkan tiga fungsi utama OJK yaitu pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Namun, fungsi perlidungan dinilainya kerap terlupakan.

"Ini yang sering terlupakan, fungsi perlindungan konsumen ini. Ada fasilitas mediasi, ada fasilitas penyelesaian sengketa, tapi pada kenyataannya sikap OJK yang bisa memberikan ketenangan ke nasabah itu yang belum nampak," katanya dalam Consumer Talk Ngabuburit - Masa Depan Perlindungan Konsumen Jasa Asuransi yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat lalu.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya