INFOJAMBI.COM — Tiga unit mesin penghitung uang milik Bank Jambi dan BRI Cabang Muara Sabak dikembalikan tim KPK, seusai melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola.
Rabu (31/1/2018) malam, tepat pukul 23.45 WIB, empat orang petugas mengenakan rompi KPK menurunkan mesin tersebut dari lantai satu ke lantai dasar.
Sejumlah anggota kepolisian, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjabtim, Kompol Evi Rachmat Kusuma, menyambut mesin tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil.
Penggeledahan di villa itu berlangsung sekitar sembilan jam. Tim masih berada di villa yang terletak di Bukitibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjabtim itu. Petugas KPK terlihat membawa koper dan kardus.
Sempat terdengar obrolan antara seorang anggota tim dengan petugas polisi. “Sudah selesai, terima kasih sudah dipinjamkan,” kata seorang petugas KPK pada anggota Polres Tanjabtim yang mengangkut mesin itu.
Seorang pekerja villa ikut menyaksikan penghitungan uang oleh tim KPK dari tiga brankas yang ditemukan. Selain itu juga ada perangkat RT dan pekerja villa lainnya.
“Ada rupiah dan dolar juga,” kata pekerja villa itu singkat, tanpa mau menyebutkan jumlah total uang di dalam brankas.
BERITA TERKAIT : Tim KPK Temukan Brankas di Villa Keluarga Zola
Dari keterangannya, diketahui salah satu brankas adalah milik Zumi Laza, adik Zumi Zola. Pekerja villa itu mengaku khawatir dimarahi majikannya, karena banyak wartawan meliput penggeledahan tersebut.
“Sayo takut kagek dipecat kalo sampai bos tau wartawan masuk sampai pekarangan villa ini,” katanya. (IJ007)
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com