Penyandang Cacat Ngedar Shabu

| Editor: Doddi Irawan
Penyandang Cacat Ngedar Shabu

shabu.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Aparat Satuan Narkoba Polres Batanghari membekuk pengedar narkoba jenis shabu. Ditemukan barang bukti shabu seberat 1,5 gram.

Tersangka adalah PP alias Ape Lau (38), warga Desa Terusan, Batanghari, Jambi. Ape terancam UU 35/2009 tentang narkoba.

Ape ditangkap Rabu kemarin. Menurut informasi, di rumah Ape sering ada transaksi shabu. Penangkapan Ape dipimpin oleh AKP Sahlan Umagapi.

Saat ditangkap, Ape tidak melawan. Saat dia membuka pintu rumahnya, polisi langsung membekuk. Ape pun diborgol.

Setelah penangkapan, polisi menghubungi Ketua RT setempat, Amri Zaini. Ape akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan shabu di rumahnya.

Shabu disembunyikan Ape dalam kotak rokok, lalu diikat dengan karet dan digantung di dinding. Dia juga memiliki timbangan digital yang biasa dimiliki para pengedar shabu-shabu.

Ape dan seluruh barang bukti lantas dibawa ke Polres Batanghari, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Ape merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Batanghari.

"Kali ini dia bisa diancam hukuman 20 tahun penjara. Dia mengaku terpaksa berbisnis ini karena faktor ekonomi. Kondisi tubuhnya cacat, berjalan pakai tongkat," kata Wakapolres Batanghari, Kompol Doni Wahyudi. (Raden Soehoer — Batanghari)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya