Andri menjelaskan, Rahmad merupakan seorang residivis. Dia kerap melakukan kejahatan di Merangin.
Sementara itu, Rahmad mengaku nekat merampok Agus Rizal karena butuh uang untuk membayar hutang sebesar 12 juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Perampok Uang Gaji Pegawai Dishub Kerinci
“Aku butuh duit untuk bayar hutang 12 juta. Emas yang diambil 5 ons, duit 9 juta rupiah aku kasih ke SP,” kata Rahmad yang kini hanya bisa menahan rasa sakit.
Akibat perbuatannya, Rahmad dan dua temannya, meringkuk di sel tahanan. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP junto pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Baca Juga: Mobil Wartawan Sarolangun Dirampok
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com