SEOUL, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation ( KDIC) dan Korea Insurance Development Institute ( KIDI).
Kerja sama internasional ini bertujuan memperluas pengembangan bidang perasuransian, khususnya memperkuat infrastruktur keuangan.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Kerja sama itu mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi, dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
Nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dan Chairman/Presiden KDIC, Jaehoon Yo.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Penandatanganan nota kesepahaman KDIC dilakukan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (7/12/2023).
Sementara, nota kesepahaman dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI, Chang-Eon Heo, di Seoul, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas SDM, dan bidang lainnya.
Nota kesepahaman dengan KDIC berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu 3 tahun sampai Desember 2026.
Ogi menyampaikan, kerja sama OJK dan KDIC sejalan dengan kerangka kebijakan OJK, yang dibagi 2 workstream utama.
Tujuannya, mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan.
“Kami mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional, agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh berkelanjutan,” kata Ogi.
Menurut Ogi, OJK berkomitmen penuh mendukung terlaksananya amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU ini mengatur pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu 5 tahun setelah UU tersebut diundangkan.
Dalam masa transisi sampai pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penguatan unsur Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi.
Hadirnya program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran manfaat/klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi.
Hal ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri asuransi nasional, sekaligus mendorong minat masyarakat memanfaatkan produk dan layanan asuransi.
Pengembangan Industri Asuransi
Dalam penandatangan kerja sama dengan KIDI, Ogi menyampaikan, tercapainya kesepakatan yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara OJK dan KIDI.
Tujuannya meningkatkan kerja sama, khususnya pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama pengembangan industri asuransi.
OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberi kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea.
Ogi mengatakan, salah satu isu paling krusial dalam industri asuransi Indonesia adalah persaingan pasar tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi.
Untuk itu, sesuai praktik yang berlaku internasional, OJK menyadari perlu segera dibentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia.
Melalui kerja sama OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea, sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.
Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku 1 Januari 2024 untuk jangka waktu 2 tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama 1 tahun jika para pihak menyetujuinya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com