JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Kedepan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan Pasar Modal, OJK terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan bertujuan melakukan pendalaman pasar, sekaligus berupaya meningkatkan kepercayaan investor.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Dalam upaya mendukung hal tersebut, OJK menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal, meliputi:
Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien; Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi menjalankan program tersebut, sepanjang tahun 2022 OJK menerbitkan beberapa kebijakan fokus upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus di Pasar Modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu lalu, mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya moratorium perizinan manajer investasi sementara waktu.
Upaya perbaikan yang dilakukan Manajer Investasi dinilai berjalan simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri Manajer Investasi.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.
Kinerja Pasar Modal
OJK mencatat di tengah gejolak perekonomian global yang terus meningkat dan tingginya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan dampak pada pasar keuangan domestik, kinerja Pasar Modal Indonesia menorehkan pertumbuhan yang positif dengan volatilitas yang relatif terjaga jika dibandingkan dengan negara lain.
Keseluruhan capaian Pasar Modal Indonesia sangat penting dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, khususnya mendukung penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, baik bagi proyek prioritas pemerintah maupun meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia ke kancah global.
Kinerja IHSG menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan kinerja bursa ASEAN dan regional. Sebagai gambaran, IHSG per 11 Oktober 2022 berada di posisi 6.939,15 poin atau meningkat 5,43% (ytd).
Bahkan, di 13 September kemarin, pertumbuhan IHSG telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni di level 7.318,01, meskipun saat ini kembali turun mengikuti pelemahan di bursa global.
Sementara market cap saat ini tercatat mencapai Rp9.142 triliun atau meningkat sebesar 10,75% (ytd).
Para pengusaha (emiten) juga mulai meningkatkan aktivitas penghimpunan dana melalui Pasar Modal seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik.
Hingga 11 Oktober 2022, aktivitas penghimpunan dana di Pasar Modal masih cukup tinggi yaitu sebesar Rp179,66 triliun dari 168 emisi yang terdiri dari 42 Penawaran Umum Perdana Saham, 22 Penawaran Umum Terbatas, 16 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 88 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di tahap I dan tahap II.
Dari 168 kegiatan emisi tersebut, 48 di antaranya adalah Emiten baru, bahkan hingga saat ini sudah ada puluhan perusahaan lagi yang mengincar untuk melakukan penawaran umum perdana.
Pertumbuhan jumlah Emiten ini diikuti oleh pertumbuhan jumlah investor ritel yang meningkat hampir 9 kali lipat dibandingkan 5 tahun terakhir. Hingga 11 Oktober 2022 jumlah investor Pasar Modal mencapai 9,85 juta SID.
Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 59,08%.
Selanjutnya, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowd Funding (SCF), total pengimpunan dana secara nasional melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 278 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp580,83 miliar dari 122.199 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF.
Perkembangan Pasar Modal Syariah juga cukup menggembirakan yang tercermin dari peningkatan nilai Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) maupun nilai kapitalisasi pasar saham syariah secara year to date.
Per tanggal 7 Oktober 2022, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ditutup pada 203,91 poin atau meningkat sebesar 7,87% dibandingkan indeks ISSI pada 30 Desember 2021 sebesar 189,02 poin.
Sementara kapitalisasi pasarnya tercatat sebesar Rp4.345.98 triliun atau meningkat sebesar 9,09% (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp3.983,65 triliun.
Kinerja Reksa Dana masih mengalami sedikit penurunan. Sampai dengan 11 Oktober 2022, total NAB Reksa Dana menurun sebesar -8,06% dari Rp573,54 triliun per 30 Desember 2021 menjadi Rp531,80 triliun.
Sementara itu, total Asset Under Management juga mengalami penurunan sebesar -1,27% dari sebelumnya sebesar Rp847,37 triliun menjadi Rp836,57 triliun.
Penegakan Hukum
Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia mematuhi dan mentaati aturan peraturan perundang undangan demi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
OJK juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
Selain dari kebijakan tersebut di atas, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com