JIKA mengulas mengenai sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional, terdapat perbedaan yang mendasar dari 2 sistem tersebut. Namun, sangat disayangkan definisi mengenai ekonomi Islam sekarang sangat terbatas dan hanya berputar pada riba, bagi hasil, ataupun akad.
Baca Juga: Penerapan Landasan Hukum Ekonomi Islam Di Indonesia
Misalnya saja, generasi pada zaman kini lebih disibukkan dengan gadget, ketika mereka ditanya mengenai hukum melakukan transaksi di bank, mereka menjawab hukumnya riba, namun jika ditanya kembali kenapa disebut Riba mereka tidak mengetahuinya.
Permasalahan ini juga tidak sedikit mengundang perdebatan di kalangan pakar ekonomi, padahal jika bicara mengenai ekonomi Islam secara keseluruhan, baik itu mengenai mekanisme pasar, konsep maupun masalah-masalah ekonomi, tidak hanya bicara mengenai riba maupun istilah lainnya.
Baca Juga: Keadilan Distribusi Perekonomian Suatu Negara Dilihat dari Perspektif Islam
Sebelum membahas mengenai sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian sistem ekonomi itu sendiri.
Menurut pakar yang pernah meraih Nobel di bidang ekonomi, Prof. Paul A Samuelson (1970) mendefinisikan ekonomi sebagai studi mengenai individu atau masyarakat dalam mengambil keputusan dengan atau tanpa penggunaan uang yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa dengan sumber daya yang terbatas untuk dikonsumsi, masa sekarang maupun akan datang.
Baca Juga: Islam sebagai Rules Of The Game (Aturan Main) dalam Kehidupan Ekonomi Zaman Now
Sedangkan Hudiyanto (2002) mengatakan bahwa sistem ekonomi suatu negara didasarkan atas seberapa jauh instuisi kepemilikan, insentif dan pembuat keputusan mendasari semua aktivitas ekonomi.
Terdapat kecendrungan umum bahwa sistem ekonomi di suatu negara bergandengan tangan secara erat dengan sistem politik negara-negara tersebut. Ideologi politik berkaitan dengan ideologi ekonomi ( Dumairy, 2005 ) .
Sistem Ekonomi Islam
Islam merupakan agama yang universal, mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan pribadi, urusan sosial, urusan ekonomi juga diatur dalam Islam.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak diturunkannya Alqur’an yang mengatur tentang jual beli dan riba (QS Al-Baqarah : 275 ), pembukuan transaksi (QS Al-Baqarah : 282 ), akad (Q.S Al-Maidah : 1 ), dan pengaturan, pencarian, penitipan serta membelanjakan harta (Q.S An-Nisa : 5 dan 10).
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang digali dari nilai-nilai yang terkandung dalam Alqur’an dan sunnah. Sistem ekonomi Islam menitikberatkan pada persaudaraan dan kekuatan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Q.S Al-Hujurat (49 : 10) dan QS Ar-Rahman (55:33). Ayat-ayat Alqur’an tersebut merupakan landasan untuk muamalah. (Machmud, 2017).
Muhammad Abdul Mannan dalam bukunya yang berjudul Islamic Economics, Theory and Practice (1970) mengatakan “Islamic economics is social science which studies the economics problems of a people imbued with the value of Islam”. Artinya ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Sedangkan Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
Ada tiga aspek yang sangat mendasar dalam ajaran islam yaitu aspek akidah ( tauhid ), hukum ( syari’ah ), dan Akhlak. Ketika seseorang memahami tentang ekonomi secara keseluruhan, maka ia harus memahami ketiga aspek tersebut.
Tujuan dari sistem ekonomi Islam itu sendiri salah satunya untuk kesejahteraan ekonomi dalam rangka norma moral Islam ( Q.S Al-Baqarah (2):60 , Q.S Al-Maidah (5) ). Contoh penerapan Sistem Ekonomi Islam dalam kehidupan sehari hari salah satunya Akad jual beli online dimana proses akad dilakukan dengan pembuatan form pernyataan dari penjual dan pembeli, tidak menutupi keadaan produk yang di jual, membayar sesuai perjanjian, mengirim produk sesuai yang telah disepakati. Tanpa proses seperti ini dapat merugikan dari pihak si pembeli.
Sistem Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional bisa dikatakan sebagai sistem yang dipraktikkan secara luas atau global dalam kehidupan masyarakat. Sistem ini telah ada sejak tahun 1960-an dan terdapat 2 sistem yang digunakan yaitu kapitalisme dan sosialisme.
Sistem Ekonomi Kapitalis
Adam Smith dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nation (1776) mengatakan bahwa untuk meraih kesuksesan suatu perekonomian maka faktor-faktor produksi harus diserahkan pada masing-masing individu, sedangkan Hudiyanto (2002) mengatakan bahwa Kapitalisme berkembang ketika terjadi revolusi industri di Inggris yang ditandai dengan peralihan dari dominasi modal perdagangan di atas modal bagi industri menuju ke arah dominasi modal industri atas modal perdagangan.contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah di antaranya USA, Inggris dan Belanda.
Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialisme pada mulanya dilahirkan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat yang menderita akibat akumulasi modal kapitalisme. Kemunculannya ditandai dengan terjadinya kelesuan yang berkepanjangan ekonomi pada awal abad ke 20 yang mengakibatkan terjadinya pengganguran dan kesengsaraan masyarakat, sementara kapitalis semakin menumpuk kekayaan. contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah di antaranya Rusia, RRC dan Kuba.
Karl Max yang mempelopori sistem ekonomi sosialis bertujuan untuk meratakan kesejahteraan rakyat dengan pemerintah atau negara yang mengaturnya.
Dalam praktiknya, sistem ekonomi Islam jelas akan berbeda dengan sistem ekonomi lainnya terutama dari kapitalis dan sosialis. Perbedaan yang tampak dari sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya terlihat dari premis yang dianut.
Berdasarkan analisis perbandingan sistem-sistem ekonomi tampak bahwa sistem ekonomi konvensional ( kapitalis dan sosialis ) telah gagal dalam mewujudkan keadilam, kemakmuran, kesejahteraan, dan memerangi kemiskinan.
Hal ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi Islam, jika diimplementasikan akan membawa perubahan dunia yang lebih baik. Itu karena ekonomi Islam menawarkan kemakmuran duniawi dan ukhrawi serta kesejahteraan sejati ( falah dan hasanah ), keadilan ( adalat atau al-adalah ), persaudaraan ( ukhuwah ), distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, serta menjaga agar individual interest harmonis dengan social interest.
Seharusnya kita sebagai manusia dapat menilai suatu Sistem Ekonomi baik itu Sistem Ekonomi Islam maupun Sistem Ekonomi Konvensional tidak hanya dari umumnya tetapi juga melihat konteks-konteks yang lainnya. ***
Penulis adalah mahasiswa/i akuntansi, Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Jambi.
- Achmad Fatkhul Rezki
- Deni Adji Pradana
- Ega Amtihati
- Natasya Febrina.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com