JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menerima 159 pengaduan (per 9 Maret 2017), selama tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak 2017. Pengaduan itu hasil rekapitulasi Sekretariat Biro Administrasi DKPP dari tahun 2016 dan 2017.
Dari 159 pengaduan, ada enam jenis tahapan yang diadukan ke DKPP. Diantaranya 60 perkara atau 37,74 persen terkait persyaratan calon, sengketa administrasi 27 perkara (16,98 persen) terkait sengketa administrasi, kampanye 13 perkara (8,18), DPT 7 perkara (4,40), pungut hitung 22 perkara (13,84) persoalan pungut hitung, rekapitulasi suara atau PSU sebanyak dua perkara (1,26) dan lain-lain 28 perkara (17,615).
“Total penyelenggara Pemilu yang diadukan 764 orang. (Lihat tabel 1), “ kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, Senin (13/3).
Tabel. 1
Jumlah Penyelenggara Pemilu yang Diadukan Terkait Pilkada 2017
LEMBAGA JUMLAH
KPU RI 10
KPU Provinsi 26
KPU Kab/Kota 483
PPK 8
PPS 14
Bawaslu RI 7
Bawaslu Provinsi 26
Panwas Kab/Kota 183
Panwascam 7
PPL 0
Total 764
Seperti disebutkan di atas, sebanyak 22 pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pungut hitung suara (tungsura). Daerah Provinsi Aceh menempati urutan pertama, ada enam perkara. Daerah-daerahnya: Kab. Aceh Timur (3), Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Nagan Raya, Kabupaten Aceh Utara. Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku masing-masing sebanyak dua pengaduan.
Sementara Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing satu perkara (lihat tabel 2).
Tabel 2.
Pengaduan Terkait Tungsura Pilkada 2017 Berdasarkan Wilayah
No. PROVINSI JUMLAH DAERAH
1. Aceh 6 Kab. Aceh Timur (3), Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Nagan Raya, Kab Aceh Utara
2. Riau 2 Kab. Kampar, Kota Pekanbaru
3. Papua 2 Kab. Jayapura, Kab. Lanny Jaya
4. Maluku 2 Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Ambon
5. Jateng 1 Kab. Jepara
6. Jambi 1 Kab. Tebo
7. Sumbar 1 Kota Payakumbuh
8. Kep. Babel 1 Kab. Bangka Tengah
9. Gorontalo 1 Provinsi
10. Sulteng 1 Kab. Buo
11. Sultra 1 Kota Kendari
12. Sulut 1 Kab. Kepulauan Sangihe
13. NTT 1 Kab. Flores Timur
14. DI Yogyakarta 1 Kota Yogyakarta
Total 22
Juumlah pengaduan selama 2017 ada 85 perkara, terkait Pilkada 2017. Pengaduan itu, tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan hasil verifikasi, baik formal maupun materil, ada 21 perkara yang dinyatakan laik sidang, dan 53 perkara di dismis, karena tidak ada kaitannya dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pengaduan yang tidak memenuhi syarat ada 11 perkara.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, Jumat (10/3) lalu, ada penambahan pengaduan yang masuk ke DKPP, ada empat perkara.
“Jadi total jumlah pengaduan selama tahun 2017, ada 163 perkara. Perkara-perkara yang telah lolos verifikasi formil dan materiel, ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan,” ujarnya. (infpjambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com