KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Gubernur Jambi, agar segera mencari solusi soal pertambangan dan angkutan batubara di Jambi.
Pemegang izin pertambangan wajib mematuhi peraturan terkait ekspoitasi, angkutan, persediaan, pengelolaan lingkungan dan reklamasi galian penambangan.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Sebagaimana diketahui, angkutan batubara dari mulut tambang sampai ke Pelabuhan Talang Duku masih menggunakan jalan umum. Muatannya melebihi kapasitas. Kapasitas angkut truk normal 7,5 ton diberikan dispensasi sampai 14 ton.
Kondisi itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang jalan umum yang dilewati angkutan batubara. Jumlah truk batubara mencapai 6.000 unit.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Jika diberangkatkan serentak dari Muara Tembesi ke Pelabuhan Talang Duku melalui Muara Tembesi - Muara Bulian, dan jalan umum Muara Tembesi - Sridadi, Bajubang - Tempino - Talang Duku, maka kemacetan selalu terjadi.
Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengangkut batubara dengan tongkang melalui jalur Sungai Batanghari. Namun masih terkendala pendangkalan di beberapa titik alur sungai, rambu-rambu yang belum lengkap, dan air sungai surut di musim kemarau.
Baca Juga: Ini Dia 12 Kesepakatan Rakor Penanganan Angkutan Batubara
"Solusi permanen masalah angkutan batubara adalah perusahaan membuat konsorsium untuk jalan khusus di beberapa jalur alternatif, dari mulut tambang menuju Pelabuhan Talangduku dan menuju dermaga private di sepanjang Sungai Batang Hari," katanya.
Pinto minta Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan instansi terkait, seperti kemenhub, kemen LHK dan Pemprov Jambi duduk bersama memecahkan persoalan tambang dan angkutan batubara di Jambi.
Pinto menyambut baik langkah Gubernur Jambi yang merintis pembangunan jalan khusus angkutan batubara sepanjang 39 km.
Begitu pula langkah Ditlantas Polda Jambi serta Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan menindak 25 perusahaan tambang batubara yang melanggar, serta memberi sanksi penghentian operasional dan transportasi selama 60 hari.
"Penegakan hukum oleh Polda Jambi soal angkutan batubara, dan sanksi oleh Kementerian ESDM terus barlanjut agar ada efek jera ke produksi," kata Pinto. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com