Pjs.Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025.

Pjs.Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025.

Reporter: PM | Editor: Ulun Nazmi
Pjs.Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan KUA-PPAS Tahun 2025.
Pjs Gubernur Jambi Sudirman Saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 || Dok Humas.
Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman juga mengingatkan semua yang hadir bahwa setelah kesepakatan KUA PPAS ini, kita akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda APBD. 

"Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD “wajib” menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Hal ini berarti kita hanya punya waktu efektif 18 hari kalender hingga 30 November untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Baca Juga: Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimtek Desain Grafis Perkuat Publikasi Konten Media Informasi dan Komunikasi Visual

"Ketepatan waktu penetapan APBD ini juga menjadi atensi khusus dalam Monitoring Center of Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi atau MCP KPK, dimana keterlambatan prosesnya mengindikasikan adanya titik rawan korupsi yang harus dicegah oleh Pemerintah Daerah, semua harus memperhatikan jadwal pembahasan dengan ketat dan dapat menyelesaikan RAPBD TA 2025 ini dengan baik dan tepat waktu," pungkasnya.

Baca Juga: Pjs Gubernur Jambi Gelar Rapat Perdana, Ini Pesan Mendagri...

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya