Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Upaya hukum dilakukan oleh MAW dan RH. Mereka mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Namun, hakim menolak permohonan itu. Pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses tahap-2, diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
OJK kemudian berkoordinasi dengan Polri melalui Korwas PPNS, untuk menangkap RH. Tapi tidak berhasil.
Selanjutnya, RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan reserse mobile (resmob) Bareskrim Polri dan penyidik Polri kewilayahan.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
OJK mengapresiasi Kabareskrim Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri, serta penyidik jajaran Polda Bengkulu dan Polda Riau, atas bantuannya menangkap RH.
OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasabah, serta industri Sektor Jasa Keuangan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com