INFOJAMBI.COM — Tergiur upah besar, seorang ibu rumah tangga nekat menjadi sindikat peredaran narkoba antar provinsi. NA (24) berperan sebagai kurir.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat kurir lainnya, bersama 2 kg shabu dan ribuan pil ekstasi. Narkoba tersebut dipasok dari Medan, Sumatera Utara, rencananya akan diedarkan di Jambi.
NA, wanita muda berstatus ibu rumah tangga, diketahui warga Kabupaten Bungo, Jambi. Dia dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Jambi saat transaksi bersama DV (26), warga Medan.
Dari tangan NA polisi menemukan shabu yang dikemas dalam dua bungkusan teh dan siap diedarkan. Sementara dari tiga orang lainnya, polisi menemukan pil ekstasi 9.887 butir yang akan diantar ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Dari lima anggota sindikat narkoba antar provinsi ini kami menyita narkoba bernilai miliaran rupiah,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto.
Kapolda mengungkapkan, untuk mengantar barang terlarang itu, sindikat narkoba ini menggunakan berbagai modus agar lolos dari pantauan polisi. Mereka nekat menjadi kurir karena diimingi upah besar.
Salah pelaku, DV, mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta oleh pemilik barang, setelah barang diterima pemesan.
Untuk kepentingan penyelidikan, anggota sindikat ini ditahan di Polda Jambi. Mereka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 – 20 tahun penjara. (Andra Rawas – Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com