Polda Jambi Amankan Dua Pemuda Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba di Kamar Indekost.

Polda Jambi Amankan Dua Pemuda Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba di Kamar Indekost.

Reporter: Andra Rawas. | Editor: Ulun Nazmi
Polda Jambi Amankan Dua Pemuda Tersangka Penyalah Gunaan Narkoba di Kamar Indekost.
Doma Harmika Dan Bayu Fajar Novrianda Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Di Kamar Indekost.|| Dok Andra

INFOJAMBI.COM-- Anggota Ditres Narkoba Polda Jambi, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba yang memanfaatkan kamar indekost yang berada RT 07 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.selasa(12/11/2024).

Kedua pelaku tindak penyalagunaan Narkoba yang diamankan tersebut yakni Doma Harmika(36)  warga RT. 21 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan  Bayu Fajar Novrianda(28) warga Desa Sriwijaya RT 03 Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Baca Juga: Polresta Jambi Amankan 19 Pelaku Narkoba, Tiga Pelaku berasal dari Aceh dan Sumbar

Dari kedua pelaku, polisi jug mengamankan barang bukti 9,942 gram sabu dan 0,731 gram ganja, setelah diamankan keduanya langsung digelandang ke mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Jambi Akbp Nukmansyah menyebut, penagkapan kedua pelaku, setelah anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mendapat informasi kalau di kamar indekost pelaku sering dijadikan tempat penyalagunaan narkoba. Yang pertama kali diamankan pelaku bernama Nayu Fajar Novrianda, yang baru pulang ke kost usai membeli rokok, dan saat diintrogasi di kamar pelaku bersama rekannya Doma Harmika.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba, Ada Cewek dan Anak di Bawah Umur

" Saat dilakukan penggeledahan di sekitar kamar kost ditemukan satu bungkus rokok berisikan 4 lembar tisu warna putih setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 pirek kaca berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta  1 satu linting kertas berisi daun, biji dan ranting yang diduga narkotika jenis ganja," katanya
 
" Setelah diintogasi barang bukti milik pelaku Doma Harmika yang dijemput bersama rekannya di kawasan RSUD Abdul Manap," bebernya. 

Atas perbuatanya, kedua pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp.10 Miliar Lebih

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya