merkuri-ilegal-1.jpg" alt="" width="865" height="450" />INFOJAMBI.COM — Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa kemarin meringkus seorang pelaku perdagangan merkuri ilegal yang dipasok dari Padang, Sumatera Barat.
Pelaku Firman (36), warga Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan saat melintas di jalan lintas Bungo – Jambi. Polisi mengamankan 34 botol atau 34 kg merkuri ilegal.
Selain mengamankan puluhan kilogram merkuri ilegal untuk kegiatan tambang emas ilegal, polisi juga mengamankan enam galon air keras, 300 piring pengelola emas, satu set alat pengelola atau pemurnian emas dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
"Dari keterangan pelaku, merkuri didapat dari Padang untuk dijual pada pelaku PETI di Kabupaten Bungo, Jambi," ungkap Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Atas perbuatannya Firman akan dijerat dengan pasal 161 UU 4/2009 tentang minerba dan pasal 106 UU 7/2014 tentang perdagangan. Dia diancam hukuman 10 tahun penjara. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Toko Emas Penjual Merkuri
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com