Polda Jambi Amankan Tersangka Penambang Minyak Ilegal.

Polda Jambi Amankan Tersangka Penambang Minyak Ilegal.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polda Jambi Amankan Tersangka Penambang Minyak Ilegal.
Pers Release Polda Jambi Tersangka Kasus Ilegal Driling di Kabupaten Muaro Jambi || Dok Andra

INFOJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut. 

Baca Juga: KPU Muaro Jambi Butuh 5.880 Anggota KPPS

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar  pukul 00.30 WIB. 

" Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44). " Ungkap Wadir Reskrimsus 

Baca Juga: Masnah Usulkan Pemasangan City Gas 10.000 Rumah

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar." Tukas AKBP Taufik Nurmandia

Baca Juga: KONI Muaro Jambi Serahkan Proposal Tuan Rumah Porprov XXIV

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya