Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6,73 Miliar

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6,73 Miliar
Edi Faryadi dan barang bukti (foto : ist)

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dora



INFOJAMBI.COM — Tim Ditreskrimsus Polda Jambi kembali mengamankan lima orang penyelundup benih bibit lobster, Rabu (27/5/2020).

Benih lobster sebanyak 44.800 ekor senilai Rp 6,73 miliar ini dibawa dari Lampung menggunakan mobil minibus pribadi.

Mobil itu transit di Jambi untuk packing kembali, dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, ditemui di gudang benih losbter mengatakan, benih lobster ini disimpan di sebuah gudang, di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Sungai Gelam, Muarojambi.

"Pelaku segera diproses penyidikan. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas," kata Edi.

Lima pelaku yang diamankan punya peran masing-masing, mulai dari sopir hingga petugas packing. Mereka sudah beraksi sejak enam bulan lalu.

Hasil pemeriksaan di gudang ditemukan tujuh box sterofom berisi bibit lobster, terdiri dari jenis mutiara 239 ekor dan pasir 44.561 ekor.

Edi menjelaskan, benih lobster masuk dari Lampung. Kemudian dicek anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi dipimpin AKBP Yuyan Priatmaja dan Kompol Yudha Lesmana.

Dua unit minibus melintas di Jalan Lintas Jambi - Palembang KM 20, yakni Daihatsu Xenia putih BE 1037 TP. Di dalamnya ditemukan tujuh box sterofom berisi benih lobster.

Selanjutnya di Jalan Lingkar, belakang Bandara Sultan Thaha, distop Mitsubisi Expender warna grey dengan dua penumpang.

Mereka digiring ke gudang di Desa Tangkit Baru. Setelah diamankan di dalam gudang ada kolam penampungan sementara benih lobster.

Benih lobster rencananya dikirim ke Malaysia dari Tanjungjabung Timur menuju Batam dengan tujuan akhir Malaysia. Penerimanya berinisial JO.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial KH, warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30. Dia penanggungjawab atau kepala gudang.

Kemudian IN, warga Lampung Selatan, sopir Xenia yang membawa tujuh dus berisi lobster.

Lalu WA, warga Lampung Timur dan RA, warga Tulang Bawang. Keduanya sopir yang diupah membawa mobil ke Jambi dari Lampung.

Kelima pelaku diamankan ke Mapolda Jambi. Berkas perkaranya segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejakasaan. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya