INFOJAMBI.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Provinsi Jambi.
Hasil pengungkapan kasus itu dipaparkan pada konferensi pers di Markas Polda Jambi, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Dalam pengungkapan kasus ini disita barang bukti sabu 463,390 gram dan 19.000 butir pil ekstasi.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan menyebut, kasus 463,390 gram sabu menyeret M, warga Singkut, Sarolangun, menjadi tersangka.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
M diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di depan SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
M mengaku sudah dua kali bertransaksi narkoba. Akibatnya dia dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Barang bukti hasil tangkapan tersebut langsung dimusnahkan, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka, penasehat hukum dan pihak Balai POM.
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penangkapan pada 8 Juni 2024. Pelaku menggunakan mobil jenis sedan. Barang bukti disembunyikan dalam bungkus teh.
“Ada empat paket besar berisi sabu dan ekstasi. Pelaku adalah bagian dari jaringan narkotika internasional. Rencana mau dibawa ke Palembang," papar Ichsan.
Nilai sabu yang dimusnahkan berkisar Rp.5 miliar, sedangkan pil ekstasi sekitar Rp.4 miliar. Totalnya Rp.10.162.624.900,-.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berkomitmen terus mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com