KOTAJAMBI — Sebuah rumah toko (ruko) digerebek anggota Polda Jambi, Senin (17/4). Ruko tersebut menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal. Polisi menyita ribuan botol miras berbagai merk.
Polisi juga mengamankan seorang penjaga gudang, sementara pemilik gudang melarikan diri. Di dalam gudang ditemukan miras beralkohol di atas 20 %.
Penggerebekan di Kelurahan Kenali Asam, Kotabaru ini dikawal ketat anggota Brimob. Kasatgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, Kompol Arif Irawan, mengaku sebelumnya mendapati laporan dari masyakarat.
Menurut Arif, ribuan botol miras yang baru disimpan itu akan diedarkan di Jambi. Miras tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi. Sedangkan ruko dua lantai yang menjadi tempat penyimpanan disegel dengan garis polisi. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Ditreskrimsus Tangkap Ratusan Dus Mc Donald dan Columbus
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com