KOTA JAMBI – Sebanyak lima puluh empat kilogram ganja yang dikemas dalam paket dengan berat masing-masing satu kilogram, dimusnahkan Polda Jambi, di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (15/11).
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani secara simbolis langsung memusnah daun asal Aceh tersebut dengan cara dibakar.
Dijelaskan Kapolda, saat ini pengungkapan sindikat peredaran narkoba yang menggunakan modus menyelundupkan barang terlarang menggunakan kontener ekspedisi pada 19 Oktober lalu terus dilakukan. Direktorat Narkoba Polda Jambi sedang memburu pemilik dan jaringan daun kering yang memabukan tersebut.
"Untuk pemiliknya saat ini masih dalam penyelidikan, guna mengungkap jaringan sindikat narkoba antar provinsi ke kota-kota besar lainnya," jelas Kapolda.
Atas ulahnya pelaku (sopir) kontener terancam pasal 112 dan 114 undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (infojambi.com/I)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com