INFOJAMBI.COM — Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi meringkus tiga orang sindikat tindak pidana pe judian jenis toto gelap (togel).
Tiga orang yang diringkus yakni SM, LU dan AF, seorang perempuan. Mereka diamankan di RT 01 dan RT 08 Kelurahan Sekernan, Muaro Jambi.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5.864.000,- diduga hasil transaksi togel. Juga ada beberapa barang bukti lainnya.
"Pelaku wanita bertugas sebagai pemasangan togel. Mereka menjalankan aksi ini sejak enam bulan terkahir. Omzetnya 1-2 juta rupiah per hari," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Katino, Selasa (5/12/2017).
Polisi kini masih mengembangkan jaringan pelaku penjual judi toto gelap. Atas ulahnya pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com