Polda Jambi Ringkus Sindikat Narkoba Senilai 1,6 Miliar Rupiah

Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus  enam anggota sindikat narkoba. Sindikat antar provinsi ini memasok narkoba ke Provinsi Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Ringkus Sindikat Narkoba Senilai 1,6 Miliar Rupiah
Sindikat narkoba antar provinsi diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus  enam anggota sindikat narkoba. Sindikat antar provinsi ini memasok narkoba ke Provinsi Jambi.

Keenam pelaku diamankan bersama barang bukti 1,2 kilogram sabu, dan 248 butir pil ekstasi yang rencananya diedar di Kota Jambi dan kabupaten-kabupaten.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Barang bukti sabu diperkirakan bernilai sekitar 1,58 miliar rupiah, sedangkan pil ekstasi sekitar 62 juta rupiah. 

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengungkapkan, keenam pelaku ditangkap dari 5 kasus yang diungkap.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar. Selain di Kota Jambi mereka juga main di kabupaten-kabupaten," kata Thomas, Jumat 16 September 2022.

Menurut Thomas, narkoba ini dipasok dari beberapa provinsi tetangga, seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, dengan total nilai 1,6 miliar rupiah.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Akibat ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya