KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Aparat Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia, Rabu (11/10/2023).
Bekerja sama dengan Polres Kerinci, tim mendapatkan seorang pelaku saat membawa 6 orang. Korban TPPO itu akan diberangkatkan dari Kerinci ke Malaysia.
Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Ketika itu calon pekerja migran Indonesia berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan travel yang dibawa oleh tekong ilegal berinisial L (47).
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Sekitar pukul 20.45 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menghentikan sebuah mobil travel warna putih.
Mobil tersebut mengangkut orang yang akan dibawa ke Malaysia melalui bandara di Sumatera Barat.
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
"Mobil itu ditangkap di jalan Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci," kata Mas Edy.
Menurut Mas Edy, di dalam mobil didapati 5 orang perempuan dan 1 orang laki laki. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.
Kelima orang perempuan itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Sedangkan yang laki-laki dipekerjakan sebagai cleaning service.
Mereka dijanjikan gaji paling sedikit 1.500 Ringgit Malaysia, atau sekitar 4,5 juta rupiah perbulan.
Mas Edy mengungkapkan, pelaku merekrut korban tanpa dilengkapi legalitas dari instansi terkait. Dalam operasinya pelaku beraksi sendirian.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 5 paspor, 1 unit handphone, 4 lembar tiket pesawat Padang - Malaysia, dan tiket travel Kerinci - Padang. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com