KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 4 tersangka kasus pengeboran minyak ilegal.
Keempat tersangka berinisial TO, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Mentah
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap keempat tersangka di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Ya, keempat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Paur Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.
Baca Juga: Tim Labfor Duga Gudang PT Ocean Simpan Minyak Ilegal
Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau penambangan minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Jambi, masih marak terjadi.
Untuk memberantas aktivitas ilegal itu, Ditreskrimsus Polda Jambi membentuk tim khusus. Hasilnya, 4 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Pelaku Tambang Minyak Ilegal
Dari penyelidikan sementara, tersangka TO mengaku sebagai pemilik sumur minyak ilegal itu. Sementara 3 tersangka lainnya pekerja atau pemolot.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com