Polda Jambi Serahkan 4 Tersangka Penambangan Minyak Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 4 tersangka kasus pengeboran minyak ilegal.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Serahkan 4 Tersangka Penambangan Minyak Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Paur Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 4 tersangka kasus pengeboran minyak ilegal.

Keempat tersangka berinisial TO, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (28/2/2024). 

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Mentah

Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap keempat tersangka di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. 

“Ya, keempat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Paur Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir. 

Baca Juga: Tim Labfor Duga Gudang PT Ocean Simpan Minyak Ilegal

Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau penambangan minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Jambi, masih marak terjadi.

Untuk memberantas aktivitas ilegal itu, Ditreskrimsus Polda Jambi membentuk tim khusus. Hasilnya, 4 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Pelaku Tambang Minyak Ilegal

Dari penyelidikan sementara, tersangka TO mengaku sebagai pemilik sumur minyak ilegal itu. Sementara 3 tersangka lainnya pekerja atau pemolot.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya