PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menangkap pelaku ilegal drilling, sekaligus menyita minyak olahan hasil ilegal drilling ( minyak ilegal) sebanyak 8 ton yang dikemas dalam 40 drum.
Keenam pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah, Jambi dan Ari Kurniawan (21) Muaro Jambi, satu diantaranya adalah pemilik lokasi pengolahan minyak.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
"Satu drumnya berisi 200 liter. dengan total drum yang disita mencapai 40 drum," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Senin (19/8/2019).
"Mereka Ditangkap di Ness Kabupaten Muaro Jambi saat melakukan pengolahan minyak," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Dia menegaskan barang bukti yang turut di sita yakni dua tungku pengolahan minyak ilegal, dan barang bukti lainnya.
"Kita sudah lakukan penyitaan barang bukti, dan saat ini barang bukti tersebut masih di lokasi," ucapnya.
Muchlis juga menghimbau kepada masyarkat dan para penambang untuk meninggalkan lokasi ilegal. "Tinggalkan lokasi ilegal, kalau tidak kita akan sikat habis tanpa kompromi, sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh Timdu," tandasnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com