Polda Jambi Tangkap Komplotan Pencuri Komponen Alat Berat

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Tangkap Komplotan Pencuri Komponen Alat Berat

Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Merangin mengamankan tujuh pencuri spesialis komponen alat berat di Kabupaten Merangin.

Tujuh pelaku yang diamankan yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35), M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34). Semuanya warga Desa Lantak Seribu, Pemenang, Merangin.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, tujuh pelaku tersebut melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di dua lokasi di wilayah Pamenang.

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di dua TKP. Pertama Rabu 23 Juni, kedua Rabu 7 Juli," jelas Kaswandi, Jumat (16/7/2021).

Kaswandi membeberkan, komplotan ini mencuri komponen alat berat menggunakan peralatan obeng dan kunci-kunci lainnya untuk melepas perangkat dari alat berat.

"Komponen perangkat alat berat yang berhasil dicuri pelaku adalah satu set komputer dengan merk Hitachi, satu set motogas, satu set komputer merk Komatsu, dan satu set spare part final drip yang berjumlah 5 buah," ucapnya. 

Komplotan ini akan menjual komponen alat berat hasil curian ke Palembang, Sumatra Selatan. Namun pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tim gabungan.

Kaswandi menambahkan, ketujuh pelaku diamankan tim gabungan pada hari Selasa (12/7/2021). Dua pelaku ditangkap di Palembang saat akan menjual hasil curiannya.

"Lima pelaku lainnya diciduk di kawasan Pamenang Kabupaten Merangin," tambah Kaswandi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya