KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Menindaklanjuti atensi Presiden RI dan Kapolri untuk menindak tegas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di seluruh wilayah Indonesia, Polda Jambi membentuk Satgas TPPO.
Setelah dibentuknya Satgas TPPO, Polda Jambi mengungkap 11 kasus, terdiri dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi. Dalam kasus ini terdapat 11 korban.
Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kombes Mas Edy mengatakan, kasus TPPO ini dengan modus menjadikan korban sebagai PSK (Open BO) melalui MiChat. Para pelaku bertindak sebagai mucikari.
"Hingga hari ini Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," kata Mas Edy, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan tersangka merupakan hasil ungkap kasus oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan polres jajaran.
"Kasus terbanyak di Kabupaten Tanjungjabung Barat sebanyak 2 kasus," kata Mas Edy.
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com