KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelaku perdagangan orang.
Pada periode Juni sampai 19 Juli 2023, Polda Jambi telah mengungkap 27 kasus, dengan jumlah tersangka ditahan 36 orang dan korban 28 orang, terdiri dari 16 dewasa dan 12 anak di bawah umur.
Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku yang diamankan merupakan penyalur atau mucikari.
"Mereka mendapat keuntungan materi dari mengeksploitasi PSK (Pekerja Seks Komersial). Korbannya anak di bawah umur," kata Mas Edy.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Mas Edy menjelaskan, para pelaku menjual korban menggunakan aplikasi WhatsApp dan MiChat.
Pelaku terbanyak adalah Polresta Jambi 7 kasus dengan 7 orang tersangka, disusul Ditreskrimum Polda Jambi 4 kasus dengan 11 orang tersangka.
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
Ditreskrimum Polda Jambi yang menyidik 4 kasus, 1 kasus berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com