"Tiga berkas lainnya masih diteliti jaksa penuntut umum," kata Mas Edy.
Mas Edy menjelaskan, semua korban dieksploitasi untuk bisnis seksual dan dijanjikan uang sebagai bayaran. Hasil prostitusi itu dibagi untuk mucikari dan korban.
Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang
"Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran terus mengejar para pelaku," kata Mas Edy. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com