miras.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Polsek Bathin VIII, Sarolangun, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, puluhan botol minuman keras tanpa izin disita dari para penjual.
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Ardi, mengatakan, operasi pekat menyasar daerah Sungai Pelakar, Desa Tanjung dan sekitarnya. Banyak laporan masyarakat, di perumahan PT KDA dan Dusun Sidodadi Desa Tanjung, sering menjual minuman keras (miras).
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII menuju ke rumah milik Sudarno, di Perumahan Karyawan PT KDA, Sungai Pelakar.
Di rumah itu polisi menemukan dan menyita minuman jenis bir putih merek Bintang sebanyak sepuluh 10 botol dan bir hitam merk Guinnes sebanyak tujuh botol serta jamu tanpa izin BPOM sepuluh 10 botol.
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah Berminto, di Dusun Sidodadi, Desa Tanjung. Di sana anggota menyita bir Bintang sebanyak 12 botol dan bir hitam merek Guinnes sebanyak 12 botol.
"Pemiliknya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menjual miras lagi, apapun jenisnya. Mereka juga membuat surat pernyataan," kata Sudarno. (Rudy Ichwan — Sarolangun)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com