KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Seorang kernet speedboat, Lesang (48), diringkus anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Lesang kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam amplop.
Warga RT 14 Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur itu ditangkap polisi saat berada di dalam speedboat, di Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kamis lalu.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Lesang tak berkutik ketika polisi mendapatkan barang bukti sabu di dalam tasnya. Sabu seberat 2,89 gram itu dikemas dalam amplop putih.
Penangkapan Lesang membuat heboh para penumpang speedboat dan warga yang ada di Pelabuhan Ampera.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
“Penangkapan pelaku ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar pelaku membawa paket sabu, yang akan diantar ke pemesan di Mendahara, Tanjabtim,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat.
Wahyu menyebut, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini, terutama memburu pemasok dan pemesan sabu tersebut. Sementara Lesang diamankan di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Akibat perbuatannya, Lesang dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com