INFOJAMBI.COM -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil gagalkan peredaran 12 kg narkoba jenis sabu dari tiga orang kurir jaringan internasional bernilai belasan miliar rupiah.
Penangkapan ketiganya, berinisial M, IW dan AY, setelah anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mendapat informasi transaksi narkoba ke wilayah Jambi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berlokasi di KM 35 kabupaten Muaro Jambi dan mencegat pelaku saat mengedarai sebuah mobil.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok dan Pemesan Sabu Lewat Kernet Speedboat
Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil pelaku, polisi mendapati barang bukti koper yang isinya 10 Paket besar Sabu. Dari keterangannya menyebut sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti di rumahnya. Setelah menangkap M polisi juga menangkap Pelaku IW yang mengaku mendapat upah Rp 30 Juta untuk setiap kilo sabu. Sementara M mendapat dijanjikan Rp 10 Juta. Polisi juga masih melakukan perburuan untuk terduga pelaku lain inisial F dan D.
Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat Jadi Pengedar Sabu Untuk Modal Nikahi Kekasih
"Barang haram ini indikasinya berasal dari Malaysia, Kita amankankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini, dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan, hasilnya dua pelaku lain juga berhasil kita amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan selasa(11/02/2025).
"Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih," tutupnya.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Pemuda Pembawa 5kg Sabu Dan Pil Ekstasi Di Batanghari.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 132 junto pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman maksimal hukuman mati(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com