INFOJAMBI.COM -- Anggota Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi, meringkus tiga orang pelaku ilegal driling berlokasi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Jambi.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut yakni berinisial A-G alias I-K sebagai Pemilik dan dua lainnya berinisial H dan Y merupakan pekerja sumur minyak ilegal
Baca Juga: Bila Dikelola Secara Legal, Sumur Ilegal Hasilkan 10.000 Barel Per Hari
Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dimodivikasi untuk digunakan sebagai alat pengeboran minyak ilegal, pipa, tali tambang dan katrol.
"Kedua pelaku berhasi ditangkap saat sedang beraktivitas melakukan pengeboran minyak di lokasi, dalam sehari pelaku mampu menngebor minyak sebanyak 600 liter, dengan upah rp 100 per drum" ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi Akbp Taufik Nurmandia selasa(22/04/2025)
Baca Juga: Satgassus Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Illegal Drilling Bersama SKK MIGAS
" Satu drum dijual pelaku AG alias IK seharga Rp 800 dan pelaku IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) pada agustus 2024 lalu, " bebernya.
Setelah diamankan, pemilik sumur minyak ilegal yang sempat viral di media sosial tersebut, selain ditahan juga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena menderita penyakit Diabetes.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku akan disangkal pasal 52 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan acaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com