KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Satres narkoba Polresta Jambi meringkus dua orang bandar ganja. Dari tangan mereka diamankan 45 kilo ganja kering siap edar.
Ganja yang dikemas dalam 43 paket besar ini akan diedarkan di Kota Jambi, dan sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Kedua pelaku, Randy Hidayat (30) dan Riski Parlindungan Nasution (30), warga Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi.
Keduanya diringkus di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, saat hendak transaksi senilai 130 juta rupiah.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Dari hasil pemeriksaan polisi, ganja ini dipasok dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dijemput pelaku menggunakan mobil minibus.
"Pelaku menjemput sendiri. Total awalnya 50 kilo. Beberapa kilo sudah terjual," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Menurut Eko, setiap paket ganja ini dijual 2 hingga 3 juta rupiah. Selain itu juga ada paket kecil, sesuai permintaan pemesan.
Eko menegaskan, pelaku menggeluti bisnis barang terlarang ini sejak setahun lalu. Satu lagi anggota jaringan antar provinsi ini masih diburu.
"Seorang pelaku yang diduga pemodal telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap Eko.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com