Polisi Ringkus Tiga Perampok Sadis, Satu Pelaku Tewas

Polisi Ringkus Tiga Perampok Sadis, Satu Pelaku Tewas

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polisi Ringkus Tiga Perampok Sadis, Satu Pelaku Tewas
Kawanan perampok sadis ditangkap aparat Polda Jambi | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Petugas Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dan anggota Satreskrim Polres Muaro Jambi, meringkus tiga orang perampok sadis di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku yang diringkus 15 Juli lalu tersebut adalah Hairudin (52), dan Sugianto(46) serta Prasetyo Yunus (38), warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Narkoba Curi Perhatian

Pada saat penangkapan, Hairudin berusaha melakukan perlawanan. Karena memiliki riwayat penyakit dia dilarikan ke rumah sakit, namun tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.

Selain mengamankan pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis FN dan Revolver, amunisi serta senapan angin yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Belasan Ribu Kasus Pidana Terjadi di Jambi Selama 2016

Dalam menjalankan aksi perampokan di dua lokasi di Sungai Bahar, 14 dan 17 Juli lalu, pelaku menggasak harta benda korban bernilai ratusan juta rupiah. Pelaku juga sempat menyekap dan mengancam memperkosa korban.

“Pelaku mencongkel jendela rumah korban. Setelah masuk pelaku menodongkan senjata api kepada korban, dan mengancam akan membunuh korban,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andre Ananta Yudistira, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Kapolresta Jambi Minta Maaf. Nah ?....

“Kedua pelaku yang diamankan sebagai eksekutor saat menjalankan aksi, sementara otak pelaku meninggal dunia karena menderita penyakit, dan melakukan perlawanan saat diringkus anggota. Pelaku yang meninggal telah dimakamkan,” bebernya.

Andre menjelaskan, selain melakukan aksi kejahatan di dua TKP di Sungai Bahar, pelaku juga melakukan sejumlah aksi perampokan di beberapa wilayah di Kawasan Muba, Sumsel.

“Pelaku diketahui tujuh orang yang dikenal sadis karena tak segan-segan melukai korban jika melawan. Pelaku lain masih diburu yang identitasnya telah diketahui,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku perampokan sadis bersenjata api ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya