Laporan: Devi || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Polisi menyebutkan kobaran api yang berlangsung selama 39 hari akibat terbakarnya sumur minyak illegal akhirnya berhasil dipadamkan.
Kebakaran ini terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Wakapolres Kompol Andi Zulkifli berujar, selama proses pemadaman mengalami banyak kendala.
"Jauh dan tidak adanya akses langsung menuju TKP membuat tim kami sulit saat melakukan pemadaman, belum lagi kondisi cuaca yang tidak menentu," ujar Andi, Selasa (26/10/2021).
Andi mengatakan api baru bisa dipadamkan setelah tim gabungan dari pihak Pertamina, PT. AAS bekerjasama dengan TNI-Polri dan BPBD turun ke lokasi menembakkan pompa air bersamaan dengan cairan semen.
"Selama 39 hari berbagai upaya sudah kita lakukan, baik itu dengan cara water boombing dan molokalisir tumpahan minyak,akhirnya api dapat dipadamkan," kata Andi.
Andi juga mengatakan polisi akan memperketat penjagaan agar tidak terjadi lagi pengeboran minyak secara illegal.
"Kita bisa lihat sendiri bahayanya dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran ini. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan sampai hari ni kami masih memantau dan melakuan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi api yang muncul," jelasnya.
Baca Juga: Penertiban Illegal Driling Bagian dari PR Besar untuk Kapolres Baru
Baca Juga: Kapolda: Anggota Polisi dan Cukong Ilegal Driling, Kita Tindak
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com