Polisi Tangkap Penambang dan Sopir Minyak Ilegal

Polisi Tangkap Penambang dan Sopir Minyak Ilegal

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polisi Tangkap Penambang dan Sopir Minyak Ilegal
AP dan AW Tersangka Kasus Ilegal Driling Saat Pers Release Polda Jambi || Dok Andra

INFOJAMBI.COM -- Tim Gabungan Operasi Ilegal Driling, Ditkrimsus Polda Jambi, berlokasi di Kabupaten Batanghari yang berlangsung 24 dan 25 februari 2025.

Dalam operasi di dua lokasi yakni di Desa Jebak Kecamatan Muaro Tembesi dan Desa Jangga Aur, Kecamatan Bathin  XXIV Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center

Tim gabungan berhasil  mengamankan dua orang yakni berinisial berinsial AP sebagai Penambang minyak dan pelaku berinisial AW sebagai sopir yang mengangkut hasil pengeboran minyak ilegal. Sementara pemilik sumur minyak ilegal berinisal AW saat ini masih buron.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pekerja tambang minyak ilegal, dalam sehari bekerja selama 16 jam dengan upah 10 ribu perliter. Sementara sopir pengangkut minyak hasil tambang mendapat upah Rp 4 juta setiap tripnya dalam sepekan pelaku lima kali mengakut minyak tambang ilegal yang saat ini sedang marak di kawasan kabupaten Batanghari tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta  Sehari

" Dari operasi ilegal driling, kita mengamankan barang buktimencapai 10 ton minyak hasil tambang minyak ilegal, pemilik sumur ilegal masih kita buru, " ungkap Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi Akbp Wendi Oktariansyah kepada wartawan jumat(28/2/2025).

" 4 orang sopir lainnya berhasil melarikan diri saat diamankan mengangkut minyak ilegal, saat tim gabungan melakukan operasi," tambahnya.

Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.

Atas perbuatannya pelaku tambang minyak ilegal, pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 90 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan xan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 55 junto pasal 480 KUHPidana.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya